Berita Terkini

Geger! Perhutani Laporkan Dugaan Illegal Logging di Blora, Ketua KTH Bantah Keterlibatan

Gambar hanya ilustrasi
Gambar hanya ilustrasi

Blora – Perum Perhutani KPH Randublatung melaporkan dugaan aktivitas illegal logging yang diduga dilakukan oleh warga di kawasan hutan mereka. Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyebutkan kerugian yang dialami pihaknya mencapai Rp 6,9 juta.

“Yang terjadi di lapangan adalah kegiatan pengamanan illegal logging dan perusakan tanaman. Itu menjadi tugas kami sebagai Perhutani untuk mengamankan aset negara,” jelas Herry saat ditemui di Kantor Perhutani KPH Randublatung, Blora, Rabu (18/12/2024).

Adu Argumen di Lokasi Hutan

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas Perhutani sempat terlibat adu argumen dengan anggota KTH yang berada di wilayah tersebut. Menurut Herry, insiden ini terjadi akibat provokasi dari pihak KTH.

“Ada laporan penebangan, kemudian anggota kami bersama Pak Waka ke lokasi. Namun, saat pemeriksaan, anggota kami diprovokasi hingga terjadi ketegangan,” ungkapnya.

Lokasi yang menjadi sengketa berada di wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang dikelola secara resmi oleh KTH Mulyo Raharjo Silayang berdasarkan Surat Keputusan (SK) 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023.

Polisi: 18 Orang Dilaporkan

Kapolsek Randublatung, AKP Pujiono, membenarkan bahwa laporan dari Perhutani telah diterima pada Senin (16/12). Dalam laporan tersebut, disebutkan ada dugaan penebangan pohon jati tanpa izin resmi di RPH Gedangbecici, Desa Kutukan, yang terjadi pada Minggu (15/12).

“Hari Senin Perhutani melaporkan dugaan penebangan pohon di kawasan hutan. Ada sekitar 18 orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku,” jelas AKP Pujiono.

Ketua KTH Bantah Tuduhan

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, dengan tegas membantah keterlibatan kelompoknya dalam aktivitas illegal logging. Ia mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon di lokasi tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang ke lokasi karena dihubungi teman-teman KTH. Ada keributan dengan petugas Perhutani,” kata Surationo.

Surationo juga merasa heran atas pelaporan dirinya ke kepolisian, mengingat pihaknya memiliki izin resmi dari pemerintah untuk mengelola kawasan tersebut.

“Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang, mana buktinya? Lagi pula, kayu itu yang membawa keluar hutan adalah petugas Perhutani sendiri,” tambahnya.

Ia bahkan meragukan klaim Perhutani tentang jumlah pohon yang ditebang. “Di lokasi, saya tidak melihat ada 51 pohon yang ditebang. Wilayah ini kami kelola berdasarkan SK resmi dari Pak Jokowi,” tegasnya.

Sengketa yang Memanas

Kasus ini menyoroti konflik pengelolaan kawasan hutan antara Perhutani dan kelompok masyarakat yang mendapat izin resmi dari pemerintah. Hingga kini, kepolisian masih mendalami laporan dan fakta di lapangan untuk menyelesaikan perselisihan ini.