Honor merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan setelah menyelesaikan tugasnya. Namun, ironisnya, keterlambatan pembayaran justru terjadi di instansi pemerintahan. Seperti yang dialami oleh para kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD di Kabupaten Blora. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pembayaran honor mereka untuk tahun anggaran 2024.
Selama empat bulan terakhir, honor para kader KB di Blora belum kunjung dibayarkan. Dengan jumlah rata-rata 3-4 kader per desa dan total 271 desa di Kabupaten Blora, terdapat lebih dari seribu kader yang terdampak oleh keterlambatan ini.
Salah seorang kader KB yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka menerima Surat Keputusan (SK) yang berlaku satu tahun dengan ketentuan honor yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sebelum 2024, honor kami sebesar Rp 200 ribu per bulan. Pada tahun 2024, nominalnya naik menjadi Rp 300 ribu per bulan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, honor hanya dibayarkan sampai bulan Agustus 2024. Sementara untuk periode September hingga Desember 2024, mereka belum menerima hak tersebut.
“Seharusnya anggaran disediakan untuk satu tahun penuh. Tapi kenapa kami hanya menerima honor hingga Agustus?” keluhnya.
Para kader KB merasa bingung mengapa hak mereka belum juga dibayarkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) Kabupaten Blora. Padahal, mereka tetap menjalankan tugasnya secara penuh hingga akhir tahun, termasuk membuat laporan dan menjalankan program yang telah ditetapkan.
Ia dan rekan-rekannya berharap Dinas Dalduk dan KB segera menuntaskan pembayaran honor mereka. Mengingat mereka telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya hak mereka tidak diabaikan, terutama karena tahun anggaran sudah berganti.
Para kader juga telah mencoba mengonfirmasi perihal keterlambatan pembayaran ini ke dinas terkait. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau kejelasan mengenai kapan hak mereka akan dipenuhi.