Berita Terkini Nasional

Kenaikan PPN 12% Dinilai Mencekik Masyarakat, Ini Dampaknya!

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berarti konsumen harus membayar lebih untuk berbagai barang dan jasa. Meskipun demikian, sejumlah barang pokok dan jasa penting tetap dibebaskan dari kenaikan tarif ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengungkapkan perhitungan kenaikan tarif PPN dan dampaknya bagi masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengilustrasikan dengan contoh perhitungan praktis. Jika seseorang membeli barang seharga Rp5 juta dengan tarif PPN 11 persen, maka PPN yang dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,550 juta.

Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, PPN yang dibayar akan menjadi Rp600 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta. “Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelas Dwi.

Peningkatan tarif PPN ini akan diterapkan pada seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen. Dwi menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada barang dan jasa yang sudah dikenakan pajak sebelumnya.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa yang tetap bebas PPN. Barang kebutuhan pokok seperti beras, garam, daging, telur, susu, dan sayuran akan tetap dibebaskan dari pajak. Selain itu, sejumlah jasa penting seperti pelayanan kesehatan medis, pendidikan, dan angkutan umum juga akan tetap bebas PPN.

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan bebas PPN:

  1. Kebutuhan Pokok: Beras, jagung, sagu, kedelai, daging, telur, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Jasa Penting: Jasa kesehatan medis, sosial, pendidikan, keuangan, asuransi, serta angkutan umum darat dan air.
  3. Barang Lain: Buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, listrik, dan air minum.

Meski kenaikan tarif PPN ini akan dirasakan oleh konsumen, pemerintah memastikan bahwa barang-barang yang vital tetap tidak dikenakan pajak. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah kebutuhan fiskal yang terus meningkat.