Kenaikan PPN 12% Dinilai Mencekik Masyarakat, Ini Dampaknya!
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berarti konsumen harus membayar lebih.
Update berita nasional
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berarti konsumen harus membayar lebih.