Dalam kesempatan yang baik ini izinkan saya menyampaikan pendapat hukum terkait pengesahan RUU atas perubahan undang – undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, adapun hal- hal sebagai berikut :
- Adanya kebutuhan hukum untuk mengubah ketentuan Pasal 47 terkait peran prajurit TNI yang terdiri dari 6 ayat salah satu yang menjadi focus adalah beberapa ayat yaitu; ayat (1) “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Ayat (2) “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi coordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung”. Jika mengingat dan menimbang terkait ayat 1 dan 2 bisa dikatakan saling tumbang tindih dikarenakan bunyi ayat 1 tidak harmoni dan tidak sinkron dengan ayat 2, sehingga perlu adanya perubahan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peran prajurit TNI, sehingga ketika para prajurit TNI ini memiliki dasar hukum yang pasti ketika dibutuhkan dalam peran tenaga ahli/khusus dipemerintahan dan lembaga. Asas kepastian hukum (Legal certainty) adalah perinsip penting dalam negara hukum harus jelas dan sinkron serta harmoni tidak boleh tumpang tindih.
Pasal sebelum perubahan dan sesudah perubahan:
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan |
Pasal 47 : Ayat (1) “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Ayat (2) “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi coordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung”. | Pasal 47 : Ayat (1) “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Ayat (2) “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi coordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementrian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden |
- Adanya kebutuhan hukum untuk mengubah ketentuan Pasal 53 tentang usia masa dinas prajurit TNI adapun pasal 53 sebelum perubahan berbunyi ; “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 tahun (lima puluh tiga tahun bagi bintara dan tamtama”. Melihat pasal yang awal pembatasan umur kedinasan memang sangat menyangkut terhadap peran dan kinerja kedinasan TNI ketika peran-peran lembaga negara membutuhkan keahlian khusus dari pada TNI serta menyangkut tatakelola keorganisasian TNI. Dimana perbandingan pasal sebelum perubahan dan susudah perubahan sebagai berikut ;
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan |
Pasal 53 : “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 tahun (lima puluh tiga tahun bagi bintara dan tamtama”. | Pasal 53 : Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enm puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun (lima puluh delapan ) tahun bagi bintara dan tamtama.Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- Melihat proses perubahan undang-undang nomor 34 tahun 2004 menandakan adanya kebutuhan yang nyata akan terkait penyelenggaraan negara/pemerintahan, dimana saat ini pemerintah membutuhkan tenaga ahli/keahlian dari pada prajurit TNI yang memiliki kemampuan khusus untuk mempermudah kinerja-kinerja organisasi pemerintahan yang semakin hari semakin cepat perubahan global, serta penataan oragnisasi TNI.
Dengan mengingat dan menimbang hal-hal tersebut diatas maka perubahan undang-undang tidaklah menjadi suatu masalah karna landasan yuridis selama 20 tahun banyak dinamika kebijakan negara yang berubah akibat pengaruh global. Dan terkait usia masa dinas keprajuritan memang merupakan (open legal policy) kebijakan hukum terbuka bisa diubah sesuai kebutuhan, dari perubahan pasal yang ada ini tidak menandakan adanya pengembalian Dwi Fungsi ABRI secara structural karna undang-undang ini tidak memasukan TNI pada politik praktis dan masif karna tidak adanya fraksi ABRI di DPR. Akan tetapi menurut hemat saya ada beberapa hal yang menjadi catatan dimana secara politik hukum jangan sampai dari perubahan pasal-pasal ini membuka pintu TNI terlibat dalam politik kekuasaan, sehingga akan menuju pada pemerintahan yang otoriterisme. Demikian pendapat hukum yang dapat saya sampaikan, terimaksih.
Penulis : Mohamad Imanan, Sarjana Hukum, aktif dalam kegiatan advokasi dan kajian hukum serta politik.
*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera